Sosial

Wednesday 26 July 2017

Seluk-beluk Hukum Qurban dalam Islam yang Harus Anda Tahu

Hewan kurban merupakan jewan yang nantinya akan disembelih saat memasuki masa idul adha. Masa penyembelihan hewan tersebut ialah shalat idul adha hingga hari sebelum matahari tenggelam. Sehingga kita harus memperhatikan lebih dulu mengenai waktunya jika akan menyembelih hewan tersebut, kita tidak boleh menyembelih terlalu dini tetapi tidak boleh menyembelih terlalu lama sehingga tidak diakui sebagai hewan kurban. Hukum qurban dalam Islam mengenai menyembelihnya memiliki beberapa dasar yang dapat dijadikan sebagai rujukan.

Pertama, hukum sunnah untuk menyembelih. Hukum pertama ialah hukum sunnah. Hukum ini diyakini dari Mazhab Al Malikiyah, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabilah dimana mereka menyebutkan jika hukum dari menyembelih hewan kurban bukan kewajiban namun sebuah sunnah, sunnah memiliki arti jika dikerjakan akan memperoleh pahala, jika tidak dikerjakan tidak apa-apa, atau tidak memperoleh dosa.
Seluk-beluk Hukum Qurban dalam Islam yang Harus Anda Tahu
Menyembelih Hewan Qurban
Kedua, hukum wajib. Untuk hukum wajib ialah wajib bisa menyerahkan hewan kurban ketika idul adha, sehingga jika tidak menyerahkan hewan kurban untuk dikurbankan seperti kerbau, sapi, dan kambing akan memperoleh dosa, untuk hukum yang satu ini sudah pasti memiliki syarat terutama untuk orang mampu tetapi tidak mau berkurban, ia akan memperoleh dosa.

Terakhir, hukum sunnah menjadi wajib. Hukum ini disebut dengan jumhur yakni bisa menyembelih hewan kurban dengan kondisi khusus, apalagi untuk masyarakat yang sebelumnya sudah bernazar, saat ia ingin memperoleh sesuatu atau hasil, sehingga ia harus memenuhi nazarnya dengan memberi hewan kurban. Hal ini tadinya memiliki hukum sunnah menjadi wajib karena menjadi nazar yang dibuat oleh dirinya sendiri dan tanpa paksaan sama sekali, sehingga jika tidak dipenuhi, ia akan memperoleh dosa karena ingkar serta tidak memenuhi janji yang ia buat sendiri, apalagi jika ia sudah menyebutkan jenis hewan yang telah dikurbankan nantinya.

Selain hukum, ada pula pemilihan hewan kurban yang baik, berikut beberapa tips untuk memilih hewan kurban yang baik, antara lain:
  1. 1) Usia hewan. Hewan yang baik harus mempunyai cukup usia, untuk kambing memiliki usia 12 hingga 18 bulan, dan sapi berusia 22 bulan. Cara yang paling mudah yang dapat dilakukan ialah melihat catatan kelahiran pemilik, Anda juga dapat melihat gigi hewan,
  2. 2) Mempunyai organ tubuh yang sehat. Saat Anda berada di lokasi pembelian, Anda dapat memperhatikan dengan baik seperti apa kondisi dari hewan kurban tersebut, perhatikan kembali mata, anus dan hitung. Ambil hewan yang bersih di bagian mata, kelopak mata yang memiliki warna kuning tidak disarankan di pilih, karena hewan sehat mempunyai kelopak yang berwarna pink,
  3. 3) Tempat pembelian, pilih tempat pembelian yang baik, tidak lembab dan tidak dekat dengan pembuangan sampah, jangan sampai hewan pernah memakan bahan berbahaya disekitarnya.

Tuesday 6 June 2017

Hukum Zakat Mal, Zakat untuk Sucikan Harta yang Bisa Diberikan Pada Kaum yang Membutuhkan

Sebagian banyak orang berpendapat bahwa cukup dengan mengeluarkan zakat fitrah saja sudah cukup untuk membersihkan diri dan juga harta yang dimilliki. Padahal sebenarnya dalam islam ketentuannya tidak demikian, melainkan masih ada jenis zakat lain yang agaknya wajib untuk dikeluarkan untuk membersihkan harta-harta Anda. Karena dari setiap harta yang dimiliki, sebenarnya ada sebagian diantaranya yang merupakan titipan untuk orang yang membutuhkan, sehingga harus saling membantu. termasuk diantaranya adalah hukum zakat mal yang masuk wajib.

Apa yang dimaksud dengan zakat mal ini sendiri adalah sebuah bentuk zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta-harta yang dimiliki. Umumnya ada beberapa jenis item benda yang memiliki nilai zakat. Khususnya adalah barang atau harta kekayaan yang nilainya senantiasa naik dari tahun ke tahun, atau terus berkembang. Maka untuk mensucikan nya ia harus dibayarkan zakat sesuai dengan nisab dan juga jumlah yang tepat. Dengan memberikan zakat agaknya jangan khawatir harta Anda akan habis atau berkurang, karena Allah menjanjikan yang berkali-kali lipat jauh lebih banyak nilainya dibandingkan dengan yang sudah dikeluarkan.
Hukum Zakat Mal, Zakat untuk Sucikan Harta yang Bisa Diberikan Pada Kaum yang Membutuhkan
Zakat untuk Sucikan Harta
Zakat sendiri termasuk dalam kewajiban untuk membantu sesama, bahkan banyak orang yang sudah berzakat, namun tetap ingin mengeluarkan sedekah, karena memang tingkat kesadaran akan saling tolong menolong yang tinggi, lalu sebenarnya siapa saja kalangan yang berhak dapatkan zakat ini, berikut yang harus Anda ketahui, yaitu:
  1. Fakir, merupakan orang-orang yang sangat miskin dan sengsara hidupnya, biasanya mereka tak memiliki kekayaan atau bahkan tenaga yang dapat diandalkan untuk bisa menghasilkan uang, sehingga butuh bantuan Anda.
  2. Miskin, berbeda dengan fakir, biasanya orang miskin masih memiliki tenaga untuk bekerja, namun melihat dari latar belakang keluarganya memang sangat sengsara, kehidupan serba kekurangan.
  3. Mualaf, mereka adalah orang-orang kafir yang baru masuk menjadi muslim, biasanya golongan semacam ini imannya masih sangat lemah, sehingga harus dibantu dengan memberikan zakat.
  4. Hamba sahaya, sekarang ini memang sudah jarang istilah budak, merujuk kepada HAM sendiri dimana setiap orang memang memiliki hak untuk merdeka, namun juga tak memungkiri bahwa budak ini memiliki artian yang sangat luas, mereka butuh pertolongan dengan diberikan zakat.
  5. Gharim, yaitu orang-orang yang memiliki banyak hutang, sehingga untuk mencegahnya terjerumus pada perbuatan buruk atau khilaf, maka bisa dibantu meringankan hidupnya dengan memberikan zakat.
  6. Sabilillah, yaitu orang-orang yang membantu dalam pertahanan, dulunya sendiri adalah mereka yang berjuang dalam menyebarkan islam dan juga perang, namun sekarang lebih kepada kebutuhan-kebutuhan sosial, seperti diantaranya adalah untuk mendirikan masjid atau bangunan sosial.
  7. Ibnu sabil, merupakan orang-orang yang tengah berada dalam perjalanan dan hidup yang sengsara.
Ingat baik-baik karena zakat bisa langsung diberikan pada yang membutuhkan.
© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved