Pajak Motor

Sunday, 20 July 2025

Berapa Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun?

Punya motor tapi lupa bayar pajak selama dua tahun? Wah, siap-siap merogoh kocek lebih dalam karena akan dikenakan denda pajak motor telat 2 tahun. Banyak pemilik kendaraan yang belum sadar bahwa menunda membayar pajak motor bisa berdampak cukup besar. Kalau kamu sedang mencari informasi lengkap seputar hal ini, bisa langsung cek di denda pajak motor telat 2 tahun untuk mengetahui jumlah denda dan cara menghitungnya.

Mengapa Denda Pajak Motor Bisa Membengkak?

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Pajak ini terdiri dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Kalau kamu telat bayar setahun saja, dendanya bisa langsung menumpuk karena dikenai bunga per bulan. Nah, kalau telat dua tahun, maka totalnya jadi dua kali lipat lebih besar!

Contohnya, jika pajak motormu adalah Rp300.000 per tahun, dan kamu telat bayar selama 2 tahun, maka denda yang harus dibayar bisa mencapai ratusan ribu rupiah tambahan. Ini belum termasuk denda SWDKLLJ yang juga berlaku.


Cara Menghitung Denda Pajak Motor Telat 2 Tahun

Supaya kamu bisa lebih paham, berikut cara umum menghitung denda pajak motor:

  • Denda PKB: 25% per tahun dari besarnya pajak, dibagi per bulan keterlambatan. Jika 2 tahun berarti 50%.

  • Denda SWDKLLJ: Biasanya Rp32.000 untuk motor, tergantung kebijakan tiap daerah.

Misalnya, jika pajak motormu Rp300.000 per tahun:

  • Denda PKB: 50% dari Rp300.000 = Rp150.000

  • Denda SWDKLLJ: Rp64.000 (2 tahun)

  • Total denda: Rp150.000 + Rp64.000 = Rp214.000

Jadi, total yang harus dibayar adalah Rp300.000 x 2 + Rp214.000 = Rp814.000

Tentu nominal ini bisa berbeda tergantung wilayah dan jenis kendaraanmu. Maka dari itu, penting untuk selalu cek informasi resmi dari SAMSAT atau sumber terpercaya seperti website BCA Finance.

Dampak Jika Pajak Motor Tidak Dibayar

Selain membengkaknya denda pajak motor telat 2 tahun, ada dampak lain yang bisa kamu rasakan:

  1. STNK Bisa Diblokir
    Jika kamu tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, STNK bisa masuk dalam daftar blokir. Akibatnya, motor tidak bisa digunakan secara sah di jalan.

  2. Tidak Bisa Diperpanjang Pajaknya
    Jika lewat 2 tahun berturut-turut tidak dibayar, ada risiko kamu harus melakukan registrasi ulang atau terkena sanksi administrasi.

  3. Kesulitan Saat Jual Motor
    Pembeli biasanya enggan membeli motor yang pajaknya mati lama. Hal ini bisa menurunkan nilai jual kendaraanmu secara drastis.

Cara Menghindari Denda Pajak Motor

Daripada pusing bayar denda, lebih baik lakukan langkah preventif berikut ini:

  • Catat Tanggal Jatuh Tempo
    Gunakan pengingat di ponsel atau kalender digital agar tidak lupa tanggal bayar pajak.

  • Gunakan Layanan Pembayaran Online
    Sekarang, bayar pajak motor bisa dilakukan lewat aplikasi seperti e-Samsat, marketplace, atau aplikasi perbankan yang sudah bekerja sama dengan SAMSAT.

  • Cek Pajak Secara Berkala
    Kamu bisa cek status pajak kendaraanmu secara online hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

  • Lakukan Pembayaran Lewat Lembaga Tepercaya
    Untuk mempermudah urusan finansial termasuk pembayaran pajak motor, kamu bisa memanfaatkan layanan pembiayaan dari lembaga terpercaya seperti BCA Finance.

Denda pajak motor telat 2 tahun memang bisa jadi momok bagi pemilik kendaraan yang tidak disiplin. Jumlah dendanya bisa cukup besar, dan dampaknya akan merugikan dirimu sendiri. Jadi, pastikan kamu selalu bayar pajak tepat waktu, gunakan layanan online untuk kemudahan.

Ingat, membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai menyesal hanya karena menunda satu hal kecil yang berdampak besar!

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved