Sistem OSS

Monday 25 February 2019

Hal Yang Terpenting Dalam Pembuatan Perizinan Usaha Melalui OSS


Pada saat ini pemerintah melakukan terobosan terbaru mengenai pembuatan perizinan usaha untuk bisa meningkatkan investasi dengan melalui online single submission (OSS). Dengan sistem ini anda akan dipermudah karena prosesnya menggunakan online sehingga Aada tidak perlu melakukan dengan berulang-ulang. Di mana dalam pengajuan di OSS bersifat dengan auto approval sehingga tidak ada lagi proses review dokumen untuk persyaratannya. Sistem ini juga sudah didukung dengan hukum dari peraturan pemerintah no. 24 tahun 2018. Di dalam peraturan tersebut terdapatiisi yang menerangkan untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan usaha yang ada di Indonesia.

perizinan usaha
Dengan adanya sistem ini sangat dinilai sudah revolusioner karena pada ke depannya akan diharapkan bisa menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah. Dan kemungkinan untuk kedepannya semua sistem perizinan elektronik akan diintegrasikan ke dalam sistem OSS. OSS juga memiliki peran sebagai gerbang Gateway dari sistem pelayanan yang sudah ada di Kementerian ataupun pemerintahan daerah. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 terdapat 20 sektor usaha yang bisa mengatur dalam perizinannya yaitu seperti sektor ketenagalistrikan, keuangan, pendidikan, pariwisata, kebudayaan, pertanian, pengkoperasian dan usaha mikro kecil sampai dengan menengah serta ketenaganukliran.

Namun ada juga bidang yang tidak dapat diproses seperti perusahaan yang ada di sektor keuangan dan pertambangan. Hal tersebut terjadi karena prosedur dalam perizinan masih di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada sektor pertambangan dan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan dalam bidang sektor keuangan. Bahkan pemerintah juga tidak bermain-main dalam membangun sistem ini karena ada aturan pemerintah yang terkait di mana jika tidak bisa memberikan komitmen izin yang sesuai dengan standar sistem OSS akan dikenakan sanksi.

Di mana sanksi tersebut mulai dari teguran yang tertulis sampai dengan sanksi lain yang sudah ditentukan di dalam UU aparatur sipil negara (ASN). untuk perusahaan yang sudah berbentuk perseroan terbatas atau PT langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengajukan izin pada usahanya yang melalui sistem OSS yaitu dengan membuat akta pendirian PT untuk bisa mendapatkan SK pengesahannya. Di mana nomor akta dan nomor SK pengesahan akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal administrasi hukum umum kemenkumham yang nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem OSS tersebut.

Dalam proses mengisi nomor akta dan SK biasanya hanya dilakukan jika data PT dari ahu belum terkoneksi. Karena hal ini mungkin saja bisa terjadi pada saat proses migrasi data dari Dirjen AHU ke sistem OSS masih berlangsung. Jika proses migrasi tersebut sudah selesai sehingga anda tidak perlu memasukkan data secara manual lagi. Di dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 pada Pasal 6 ayat 1 diterangkan bahwa terdapat 2 kategori yang bisa mengajukan perizinan yaitu sebagai pelaku usaha baik dari perseorangan ataupun non perseorangan. Di mana perseorangan yaitu penduduk Indonesia yang sudah baik dalam bertindak. Jadi dengan adanya aturan tersebut bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan perizinan usaha di Indonesia.

Memang pada saat melihat situs sistem OSS terdapat syarat untuk pendaftaran di situs tersebut dan bisa menggunakan paspor pada saat pendaftarannya. Dan pada kolom pilihan pelaku usaha tersedia pilihan perseorangan ataupun non perseorangan. Sedangkan untuk kategori yang kedua yaitu pelaku usaha non perseorangan seperti perseroan terbatas, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, Badan Layanan hukum, koperasi badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan persekutuan perdata. Dan berdasarkan dengan PP Nomor 24/2018 lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang koordinasi penanaman modal.

Seperti NIB, izin usaha dan izin operasional dan komersial yang sudah diterbitkan oleh lembaga OSS baik untuk nama menteri, Pimpinan lembaga, bupati atau walikota dan gubernur. Di mana penerbitan izin tersebut bisa dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang informasi dan transaksi elektronik. Lembaga OSS juga memiliki wewenang untuk bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem OSS tersebut. Di mana lembaga OSS juga bisa menyatakan NIB tidak bisa berlaku jika pelaku usaha tidak melakukan usaha yang tidak sesuai dengan NIB tersebut.

Jadi jika anda ingin membuat perizinan usaha anda harus melengkapi data-data yang dibutuhkan yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Namun jika anda kesulitan dalam pembuatan tersebut anda bisa mengunjungi situs legistra.id yang di mana dalam situs tersebut anda akan dibantu dalam pembuatan izin dan hal-hal lain yang mungkin anda butuhkan. Nantinya anda akan dibantu secara cepat dan ramah karena admin situs tersebut sudah sangat profesional.

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved