Zakat

Thursday, 6 November 2025

Rumah Zakat Riau Dari Pekanbaru Menebar Manfaat di Empat Bidang Utama

Rumah Zakat Riau, yang kantor perwakilannya berpusat di Kota Pekanbaru, merupakan bagian tak terpisahkan dari lembaga amil zakat nasional terkemuka yang telah lama berkhidmat untuk masyarakat Indonesia. Dengan semangat untuk mewujudkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan, Rumah Zakat Riau mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan lainnya melalui serangkaian program yang terintegrasi dan berfokus pada pemberdayaan. Fokus penyaluran dana tidak hanya terbatas pada bantuan konsumtif, tetapi lebih mengutamakan program-program yang berkelanjutan agar penerima manfaat dapat berdaya dan mandiri.

Secara umum, program kerja Rumah Zakat Riau terbagi menjadi empat pilar utama: Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, dan Lingkungan. Di sektor Pendidikan, lembaga ini aktif dalam menyalurkan Beasiswa Juara, yang memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Lebih dari itu, mereka juga mendukung keberadaan Sekolah Juara di Pekanbaru, sebuah inisiatif untuk memberikan akses pendidikan berkualitas secara gratis bagi anak-anak yatim dan dhuafa, serta mengadakan program sedekah untuk guru mengaji, memastikan para pendidik agama juga mendapatkan dukungan yang layak.


Di bidang Kesehatan, Rumah Zakat Riau menunjukkan kepedulian yang mendalam. Program unggulan yang sangat membantu masyarakat dari luar daerah adalah Rumah Singgah Pasien di Pekanbaru. Fasilitas ini memberikan tempat tinggal sementara secara gratis bagi pasien dan keluarganya yang sedang menjalani pengobatan atau rujukan di rumah sakit-rumah sakit di Pekanbaru. Selain itu, mereka juga mengoperasikan Klinik Pratama dan menyediakan layanan ambulans gratis untuk melayani kebutuhan transportasi medis masyarakat kurang mampu, membantu meningkatkan akses kesehatan yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pilar Ekonomi digerakkan melalui program pemberdayaan masyarakat, bertujuan agar para mustahik dapat berubah status menjadi muzaki. Program ini mencakup pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, hingga pendampingan agar usaha mikro dan kecil dapat berkembang. Dalam aspek Lingkungan, gerakan seperti GEMA BERSIHATI (Gerakan Masjidku Bersih, Siaga, Hijau, Asri, dan Tertib) secara rutin dilakukan relawan Rumah Zakat untuk membersihkan dan merawat fasilitas publik, khususnya rumah ibadah. Selain itu, mereka juga terlibat dalam inisiatif penghijauan dan pengelolaan lingkungan berbasis komunitas melalui program Desa Berdaya yang menjadi ujung tombak pemberdayaan di tingkat tapak.

Melalui sinergi antara donatur, relawan, dan mitra kerja, Rumah Zakat Riau berkomitmen untuk menjadi lembaga yang kredibel dan transparan dalam pengelolaan dana umat. Kehadiran mereka di Pekanbaru dan penyaluran manfaatnya hingga ke berbagai kabupaten di Provinsi Riau adalah bukti nyata kontribusi mereka untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berdaya.

Tuesday, 6 June 2017

Hukum Zakat Mal, Zakat untuk Sucikan Harta yang Bisa Diberikan Pada Kaum yang Membutuhkan

Sebagian banyak orang berpendapat bahwa cukup dengan mengeluarkan zakat fitrah saja sudah cukup untuk membersihkan diri dan juga harta yang dimilliki. Padahal sebenarnya dalam islam ketentuannya tidak demikian, melainkan masih ada jenis zakat lain yang agaknya wajib untuk dikeluarkan untuk membersihkan harta-harta Anda. Karena dari setiap harta yang dimiliki, sebenarnya ada sebagian diantaranya yang merupakan titipan untuk orang yang membutuhkan, sehingga harus saling membantu. termasuk diantaranya adalah hukum zakat mal yang masuk wajib.

Apa yang dimaksud dengan zakat mal ini sendiri adalah sebuah bentuk zakat yang dikeluarkan untuk membersihkan harta-harta yang dimiliki. Umumnya ada beberapa jenis item benda yang memiliki nilai zakat. Khususnya adalah barang atau harta kekayaan yang nilainya senantiasa naik dari tahun ke tahun, atau terus berkembang. Maka untuk mensucikan nya ia harus dibayarkan zakat sesuai dengan nisab dan juga jumlah yang tepat. Dengan memberikan zakat agaknya jangan khawatir harta Anda akan habis atau berkurang, karena Allah menjanjikan yang berkali-kali lipat jauh lebih banyak nilainya dibandingkan dengan yang sudah dikeluarkan.
Hukum Zakat Mal, Zakat untuk Sucikan Harta yang Bisa Diberikan Pada Kaum yang Membutuhkan
Zakat untuk Sucikan Harta
Zakat sendiri termasuk dalam kewajiban untuk membantu sesama, bahkan banyak orang yang sudah berzakat, namun tetap ingin mengeluarkan sedekah, karena memang tingkat kesadaran akan saling tolong menolong yang tinggi, lalu sebenarnya siapa saja kalangan yang berhak dapatkan zakat ini, berikut yang harus Anda ketahui, yaitu:
  1. Fakir, merupakan orang-orang yang sangat miskin dan sengsara hidupnya, biasanya mereka tak memiliki kekayaan atau bahkan tenaga yang dapat diandalkan untuk bisa menghasilkan uang, sehingga butuh bantuan Anda.
  2. Miskin, berbeda dengan fakir, biasanya orang miskin masih memiliki tenaga untuk bekerja, namun melihat dari latar belakang keluarganya memang sangat sengsara, kehidupan serba kekurangan.
  3. Mualaf, mereka adalah orang-orang kafir yang baru masuk menjadi muslim, biasanya golongan semacam ini imannya masih sangat lemah, sehingga harus dibantu dengan memberikan zakat.
  4. Hamba sahaya, sekarang ini memang sudah jarang istilah budak, merujuk kepada HAM sendiri dimana setiap orang memang memiliki hak untuk merdeka, namun juga tak memungkiri bahwa budak ini memiliki artian yang sangat luas, mereka butuh pertolongan dengan diberikan zakat.
  5. Gharim, yaitu orang-orang yang memiliki banyak hutang, sehingga untuk mencegahnya terjerumus pada perbuatan buruk atau khilaf, maka bisa dibantu meringankan hidupnya dengan memberikan zakat.
  6. Sabilillah, yaitu orang-orang yang membantu dalam pertahanan, dulunya sendiri adalah mereka yang berjuang dalam menyebarkan islam dan juga perang, namun sekarang lebih kepada kebutuhan-kebutuhan sosial, seperti diantaranya adalah untuk mendirikan masjid atau bangunan sosial.
  7. Ibnu sabil, merupakan orang-orang yang tengah berada dalam perjalanan dan hidup yang sengsara.
Ingat baik-baik karena zakat bisa langsung diberikan pada yang membutuhkan.
© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved