Trik Melakukan Over Kredit Rumah Murah di BTN - ridhatillah.com

Wednesday 21 June 2017

Trik Melakukan Over Kredit Rumah Murah di BTN

Trik Melakukan Over Kredit Rumah Murah di BTN

Memiliki rumah impian dan dihuni oleh orang-orang tersayang adalah bentuk pencapaian yang sangat membanggakan. Tidak semua orang bisa berkesempatan untuk memiliki rumah sendiri dalam jangka waktu yang cepat. Apalagi kini harga rumah juga terus mengalami peningkatan yang tajam. Hal ini tidak sebanding dengan daya beli masyarakat terhadap rumah yang terbilang masih sangat rendah. Berkaitan dengan hal tersebut, bukan hal yang asing lagi jika sampai saat ini kita masih sering melihat masyarakat yang tak juga memiliki rumah sendiri. keterbatasan financial menjadi faktor penghambat utamanya.

Memiliki rumah sendiri pada dasarnya tidak harus menunggu memiliki uang yang cukup banyak. Hanya dengan uang pas-pasan saja sebenarnya kita bisa membeli rumah impian dan sesuai dengan kriteria kita. Bagaimana bisa? Kita bisa melakukan pembeliannya dengan menggunakan metode over kredit. Dengan menggunakan cara ini, maka kita bisa melakukan pembelian rumah dalam waktu yang cepat dan tentu saja dengan harga yang murah. 
Trik Melakukan Over Kredit Rumah Murah di BTN
Trik Melakukan Over Kredit Rumah Murah di BTN
Over Kredit Rumah dengan Bank BTN
Over Kredit rumah murah ternyata bisa juga dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan bank BTN. Prosedurnya pun pada dasarnya sama. Sebenarnya ini adalah proses pengalihan keekuasan dari debitur lama (penjual) kepada debitur baru (pembeli) untuk melanjutkan pembayaran cicilan rumah kepada pihak bank. Sebagai pembeli kita wajib melakukan konfirmasi kepada bank setempat. Jika kebutulan melakukan kerja sama dengan bank BTN, maka berikut langkah praktisnya. 

1. Mendatangi langsung Bank BTN
Proses over kredit rumah bisa dilakukan dengan langsung datang ke pihak bank untuk melakukan konfirmasi. Dalam hal ini Anda bisa mendatangkan saksi, debitur lama, dan juga notaries untuk memperjalas status kepemilikan yang baru. 

2. Menandatangani perjanjian
Jika sudah melengkapi segala berkas dan telah menyetujui segala perjanjian, maka langkah selanjutnya adalah menandatangi perjanjian dengan disaksikan para saksi dan mereka yang terkait. Sangat mudah bukan?

Pelaksanaan over kredit sebenanrya sangat mudah. kita hanya tinggal mencari rumah yang bisa dilakukan over kredit. Bahkan kita juga bisa langsung meminta bantuan langsung kepada bank setempat untuk mencarikan dan melakukan kepengurusan. Dengan demikian, keinginan memiliki rumah sendiri akan terwujud dalam waktu yang cepat. 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved