Pengelolaan Air Minum Untuk Kota Kecil dan Pedesaan Sebelum Adanya PDAM - ridhatillah.com

Friday 5 January 2018

Pengelolaan Air Minum Untuk Kota Kecil dan Pedesaan Sebelum Adanya PDAM

Pengelolaan Air Minum Untuk Kota Kecil dan Pedesaan Sebelum Adanya PDAM


Ketergantungan manusia terhadap air semakin besar sejalan dengan bertambahnya penduduk. Predikat bumi sebagai “Planet Air” dengan 70% permukaan bumi tertutup air bertolak belakang dengan keadaan Bumi yang menghadapi kelangkaan air yang diakibatkan oleh banyak orang yang mengeksploitasi air secara berlebihan dan tidak bertangung jawab. Untungnya Indonesia memiliki Lembaga khusus pendistribusian air. Apakah anda familiar dengan istilah PDAM?  PDAM merupakan badan usaha bentukan pemerintah yang membuat penyaluran air ke perumahan-perumahan lebih mudah, membuat pasokan air bersih setiap rumah menjadi terjamin. Ditambah dengan berbagai kemudahan lainnya seperti cek tagihan dan cara pembayarannya, anda bisa bayar secara offline ataupun bayar tagihan air PDAM online yang bisa anda lakukan dimana saja termasuk di Bukalapak.

Pada artikel ini akan di uraikan sedikit mengenai pengelolaan air minum untuk kota kecil dan pedesaan sebelum terbentuknya PDAM. Silakan simak dan semoga ulasan ini dapat menambah informasi dan wawasan anda mengenai Lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pendistribusian air minum ini.
Pembangunan prasarana dan sarana air minum di kota kecil (dengan jumlah penduduk kurang dari 50.000 jiwa) dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum. Sebagai pengelolanya dibentuk Badan Pengelola Air Minum (BPAM) yang bersama-sama dengan pemerintah daerah dikembangkan menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan pembangunan prasarana dan sarana air minum di perdesaan dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan (PPM-PL), Departemen Kesehatan dibantu oleh Direktorat Jendral Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri. Pola perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan ditentukan oleh pemerintah pusat melalui departemen teknis yang menangani.

Pada era ini bantuan kerjasama dan pinjaman luar negeri melalui lembaga keuangan bilateral dan multilateral meningkat terus. Walaupun dalam skala kecil, LSM mulai berperan serta dalam penyediaan prasarana dan sarana air minum di perdesaan dan kota-kota kecil dengan bantuan dana dari berbagai donor nirlaba. Seiring dengan meningkatnya tuntutan otonomi, untuk mendorong kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan prasarana dan sarana air minum maka diciptakan mekanisme hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Walaupun tingkat cakupan pelayanan kepada masyarakat meningkat secara signifikan, namun kinerja pemanfaatan prasarana dan sarana yang telah dibangun ternyata kurang menggembirakan, banyak prasarana dan sarana yang tidak dapat dioperasikan karena tidak dipelihara secara benar.

Pelita IV merupakan titik awal dimulainya partisipasi masyarakat dan terlibatnya LSM di tingkat daerah dan nasional dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang didanai oleh lembaga keuangan internasional. Konsep kepemilikan masyarakat dan pendekatan yang didasarkan kepada kebutuhan (Demand Responsive Approach) mulai diterima secara luas, walaupun pelaksanaannya masih dilakukan secara terbatas. Proyek pembangunan prasarana dan sarana sosial (PKT, P3DT, dan sebagainya), termasuk di dalamnya prasarana dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan, diterima sebagai pendekatan pembangunan alternatif dengan hasil yang cukup bervariasi.

Pada pendekatan ini dilakukan terobosan baru dalam penyaluran anggaran pemerintah dengan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam pembangunan prasarana dan sarana. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan pembina teknis. Namun demikian, cakupan pelayanan ternyata tidak sesuai dengan yang direncanakan. Persoalan lama selalu berulang dalam prasarana dan sarana air minum yaitu kurang optimalnya pemanfaatan prasarana dan sarana air minum yang telah dibangun karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengoperasikan dan memeliharanya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved