Kemudahan Pembayaran Pajak Online - ridhatillah.com

Monday 22 May 2017

Kemudahan Pembayaran Pajak Online

Kemudahan Pembayaran Pajak Online

Salah satu hal yang membuat anda bisa dikatakan sebagai penduduk atau warga negara yang baik adalah ketaatan anda dalam pembayaran pajak. Mengingat pajak merupakan pendapatn negara yang diperoleh dari masyarakat dan digunakan untuk membangusn sarana dan prasaran yang ada di negara. Untuk mengembangkan sebuah negara, maka pajak negara tersebut harus berjalan dengan lancar, yaitu seluruh masyarakatnya harus taat dalam pembayaran pajak. 

Jika ingin menikmati fasilitas yang lengkap, maka penuhi dahulu kewajiban kepada negara yaitu dengan membayar pajak tepat waktu. Jika dahulu masyarakat langsung datang ke kantor pajak untuk melakukan pembayaran pajak, tapi sekarang masyarakat sudah bisa mengakses pembayaran pajak online. Adanya pembayaran pajak secara online ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin memudahkan masyarakatnya untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Kemudahan Pembayaran Pajak Online
Kemudahan Pembayaran Pajak Online
Dengan pemabayaran pajak tepat waktu, maka nantinya negara bisa melakukan pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyaraktnya sendiri. Namun, ketika banyak masyarakat yang telat membayar pajak, bahkan ada yang tidak membayar, maka pembangunan suatu negara tersebut tidak akan pernah berkembang. 

Maka dari itu adanya pembayaran pajak online ini memudahkan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu luang untuk ke kantor pajak dan melakukan pembayaran pajak. Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui e-billing pajak. Ketika menggunakan layanan e-billing pajak, nantinya bagi masyarakat yang mengaksesnya akan menggunakan kode yang berjumlah 15 digit. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan dalam menggunakan layanan e-billing pajak
  1. Bisa langsung datang ke bank terdekat untuk melakukan pendaftaran yang nantinya terhubung dengan Dirjen Pajak Indonesia. Layanan tersebut dinamakan dengan kliring pajak. 
  2. Yang kedua masyarakat juga bisa mendaftar melalui SMS denga format SMS ID BILLINGdan kirimkan ke *141*500#
  3. Yang ketika yaitu masyarakat bisa langsung membuka situs yang tersedia dan melakukan pendaftaran di sana. Situs yang bisa diakses adalah https://sse.pajak.go.id.
  4. Yang keempat adalah masyarakat juga langsung bisa datang ke kantor Dorektorat Jendral Pajak untuk melakukan pembayaran.
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan dalam penggunaan layanan e-billing pajak. Anda bisa memilih cara-cara di atas sesuai dengan kemampuan anda. Jika anda tak memiliki waktu cukup untuk datang langung ke Direktorat Jendral Pajak, maka anda bisa melakukan pembayaran pajak melalui situs yang tersedia atau juga bisa mengirim sebuah SMS. 

Yang pasti pembayaran pajak online semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Dan berharap ketika sudah adanya layanan seperti e-billing masyarakat tidak malas lagi untuk membayar pajak. Selain itu masyarakat juga harus tahu bahwa pajak merupakan kwajiban yang harus dibayarkan kepada negara, pajak yang dibayarkan juga akan kembali lagi ke masyarakat dengan menikmati beberapa fasilitas dan kemajuan negara yang ada.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved