Ketahui Cara Daftar NPWP secara Online dengan Mudah - ridhatillah.com

Thursday 18 June 2020

Ketahui Cara Daftar NPWP secara Online dengan Mudah

Ketahui Cara Daftar NPWP secara Online dengan Mudah


NPWP atau nomor pokok wajib pajak ialah serangkaian nomor seri yang diberikan oleh DJP (Ditjen pajak) kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban akan perpajakan. Seperti setor dan lapor pajak, nomor pokok wajib pajak ini diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk kartu. Yang di dalamnya memuat nama, alamat serta deretan nomor unik. Untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak apa saja yang dibutuhkan? Dan bagaimana cara pembuatannya? Nah simak ulasan di bawah!

Syarat Guna Mendaftar NPWP secara Online
Jika Anda menginginkan untuk membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) secara online, maka berikut di bawah ini adalah hal-hal yang perlu disiapkan sebagai persyaratan dalam pembuatannya. 
  • Wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai usaha atau pekerjaan bebas
- KTP  atau kartu identitas bagi warga negara Indonesia
- Paspor serta KITAS atau KITAP bagi warga negara asing.
  • Wajib pajak orang pribadi bagi yang menjalankan usaha atau pengusaha tertentu ataupun pekerjaan bebas
- KTP atau kartu identitas bagi warga negara Indonesia
- Paspor serta KITAS atau KITAP bagi warga negara asing
- Dokumen izin kegiatan usaha yang berasal langsung dari instansi yang berewenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, bisa juga dengan surat keterangan pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah.
  • Wajib pajak orang pribadi dengan status wanita kawin yang dikenakan pajak terpisah dengan suaminya
- KTP bagi warga negara Indonesia
- Bagi WNA yaitu paspor dan KITAS atau KITAP
- Fotocopi kartu nomor pokok wajib pajak milik suami
- Fotocopi KK
- Fotocopi surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta

Cara Daftar NPWP secara Online
Untuk daftar, selain datang langsung menuju ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Anda juga bisa mendaftar secara online. 

1. Buatlah akun di Ereg Pajak
Jika Anda belum pernah mengakses ereg.pajak.go.id, maka buatlah akun terlebih dahulu. Pilihlah daftar pada kalimat ‘Klik daftar untuk mendaftar’. Masukkan email Anda yang aktif digunakan, setelah itu cek email jika ada pesan masuk dari e-registration maka ikutilah langkah selanjutnya. 

2. Lengkapilah dokumen penting sebagai persyaratan
Sebagai wajib pajak Anda haruslah mempersiapkan dokumen persyaratan seperti yang tertera pada penjelasan sebelumnya. Sesuaikan dengan klasifikasi wajib pajak Anda, apakah sedang menjalankan usaha atau tidak. 

3. Kirimlah berkas elektronik 
Setelah mengisi formulir, tekan tombol ‘token’, kemudian cek email Anda tunggu hingga 1 menit. Apabila token belum juga terkirim maka silahkan tekan tombol ‘token’ lagi. selanjutnya ‘copy-paste’ ke email tersebut lalu masuk ke menu dashboard. Kemudian tekan ‘kirim’ dan paste token di kolom ‘token’ selanjutnya tekan ‘kirim permohonan’. setelah disetujui kartu nomor pajak Anda akan dikirimkan ke tempat tinggal Anda.

Bagi seseorang yang mempunyai usaha, mendaftar NPWP akan sangat menguntungkan. Bisa Anda lakukan secara online melalui BukuKas yang merupakan aplikasi pembukuan yang cocok digunakan untuk membantu kemajuan usaha. Penggunaan yang mudah dan praktis akan memudahkan Anda mengurus berbagai hal tentang perpajakan. Yuk instal sekarang! 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 ridhatillah.com | All Right Reserved